Salah satu perkembangan teknologi informasi, telekomunikasi dan komputer adalah lahirnya model transaksi yang tidak perlu bertemu secara langsung atau face to face. Transaksi cukup dilakukan dengan menggunakan media elektronik yaitu media internet. Transaksi ini dikenal dengan nama elektronik commerce atau e-commerce.
E-commerce singkatan dari Electronic Commerce yang artinya system pemasaran secara atau dengan media electronic. E Commerce ini mencakup distribusi, penjualan, pembelian, marketing dan service dari sebuah produk yang dilakukan dalam sebuah system elektronika seperti Internet atau bentuk jaringan computer yang lain.
Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce (e-commerce). Dalam kenyataannya, banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini seperti ketidak jelasan hukum antara pelaku ECommerce. E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka ruang lingkup pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet. Seperti kita ketahui bahwa internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.
E-commerce ini dapat berupa sebuah aplikasi bisnis yang dipadukan dengan interface web. Ini yang paling sering orang bilang dengan e-commerce. Tanpa menyalahkan, karena memang benar.
Jadi dengan adanya internet ini, orang buka toko di sebuah website, pemasaran dilakukan dengan misalnya barter link, banner, email. Pembayaran melalui online banking atau via kartu kredit.
E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E-Commerce juga dapat diaplikasikan untuk dunia bisnis yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-commerce.